Wilayah Kewenangan Hukum Adat dan Hukum Nasional Oleh Dewa Made Tirta S. Pd

KONFLIK dalam wilayah desa pakraman tumbuh dan berkembang sejalan dengan kondisi yang berkembang di suatu wilayah. Wujudnya beda pendapat, pertengkaran, bahkan hingga konflik berskala berat seperti bentrok fisik. Di Bali dikenal tiga jenis desa, yaitu desa pakraman, desa, dan kelurahan. Dalam beberapa desa dinas atau beberapa kelurahan bergabung menjadi satu desa pakraman sebaliknya dalam satu desa dinas atau kelurahan ada beberapa desa pakraman. Bahkan mungkin dari beberapa desa dinas dan kelurahan di dalamnya ada satu desa pakraman. Unik namun riskan memicu konflik adat mengenai batas-batas kewenangan di antara ketiganya. Tercatat 71 konflik terjadi tahun 2000 hingga 2004 dan 21 konflik termasuk kategori konflik adat. “Tak semua konflik yang terjadi di desa pakraman dimasukkan konflik adat. Tergantung latar belakang penyebabnya dan proses penyelesaian konflik,” kata Dewa Made Tirta, S.Pd, Petajuh Bendesa Madya Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Klungkung. Konflik adat muncul akibat pelanggaran adat atas swadarma (kewajiban) dan swadikara (hak) di bidang sosial budaya Bali dan Agama Hindu. Kondisi itu menimbulkan terganggunya keseimbangan secara skala dan niskala.

Konflik adat tak terselesaikan secara tuntas. “Ibarat sakit, upaya yang diusahakan selama ini oleh desa pakraman maupun aparat yang berwenang sebatas menghilangkan rasa sakit. Tetapi, lukanya masih menganga dan rasa sakit itu bisa muncul kembali bahkan dengan rasa sakit yang lebih parah. Tindakkah operasi harus dilakukan. Itu pula yang perlu diterapkan dalam penyelesaian konflik di desa pakraman. Pihak-pihak yang terlibat konflik tak mempunyai keinginan kuat menyelesaikan konflik yang dihadapi,” jelas Dewa Tirta.

Di Bali, Majelis Desa Pakraman (MDP) merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah adat sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 3 Tahun 2001. Awal terbentuknya, MDP beranggotakan 1.417 desa pakraman di Bali. Jumlah ini terus bertambah seiring adanya pemekaran di beberapa wilayah. Tugas MDP memberikan saran, usul, dan pendapat kepada berbagai pihak baik perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah-masalah adat. Made Tirta menjelaskan, konflik yang terjadi dalam wewidangan desa pakraman perlu dianalisis agar penyelesaian konflik ditangani pihak yang berwenang. MDP berwenang sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tak dapat diselesaikan di tingkat desa serta memusyawarahkan masalah adat dan agama untuk kepentingan desa pakraman.

Penanganan konflik di desa pakraman pertama-tama ditangani kerta desa. “Jika tak dapat dipecahkan, ditangani di tingkat majelis alit. Keputusan tak membuahkan hasil, diteruskan ke majelis madya. Terminal akhirnya majelis utama. Seperti itu penanganan konflik yang tergolong konflik adat,” jelas Made Tirta. Sebaliknya, konflik yang mengarah pidana menjadi kewenangan pihak berwajib melalui hukum nasional. “Suatu konflik yang melibatkan adat dan pidana diselesaikan dengan hukum adat dan pidana atau perdata. Contoh kasus pencurian pratima pura di wewidangan desa pakraman. Jika terbukti bersalah orang itu ditangani dengan awik-awik dan ada sanksi adat yang dijatuhkan kepada pencuri. Selanjutnya kasus itu diserahkan penanganannya ke pihak berwajib,” ujar Made Tirta.
Wilayah kewenangan adat dan hukum nasional jelas, tergantung substansi pelanggaran yang dilakukan. “Jika tak dapat ditangani dengan hukum nasional dan dilimpahkan ke wilayah kewenangan adat, adat pun siap mencarikan pemecahannya,” tambahnya.

Selain menyelesaikan konflik adat, MDP berfungsi mengayomi adat-istiadat, membantu menyusun awik-awik, melaksanakan keputusan paruman dengan peraturan yang ditetapkan serta melaksanakan penyuluhan adat-istiadat secara menyeluruh. Termasuk kewenangannya dalam membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. source Koran Tokoh
Admin
Admin Terimakasih sudah mengunjungi situs kami. Jika terdapat kesalahan penulisan pada artikel atau link rusak dan masalah lainnya, mohon laporkan kepada Admin Web kami (Pastikan memberitahukan link Artikel yang dimaksud). Atau bagi anda yang ingin memberikan kritik dan saran silahkan kirimkan pesan melalui kontak form di halaman Contact Us